
Majalah Banten — Seorang siswi SMP di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang disertai tindakan penganiayaan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Peristiwa ini memicu keprihatinan warga setempat karena korban masih berstatus pelajar di bawah umur. Kepolisian membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut keterangan Kapolsek Petir, Iptu Furqon Saibatin, korban mengalami luka pada bagian mata kiri setelah dilem menggunakan lem perekat kuat (power glue) oleh pelaku yang identitasnya masih belum terungkap. “Korban perempuan masih di bawah umur, masih duduk di bangku SMP. Mata kirinya dilem power glue,” kata Furqon saat dikonfirmasi.
Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Polisi
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Landa Kota Tangerang, Sejumlah Titik Banjir dan Pohon Tumbang
Setelah menerima informasi, aparat Polsek Petir langsung mendatangi rumah korban untuk memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan awal dari keluarga. Namun, hingga kini pihak keluarga masih belum membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
“Kami bahkan siap mengantar (keluarga untuk melapor), tapi keluarga masih mempertimbangkan,” ujar Furqon.
Furqon menegaskan, langkah awal penyelidikan telah dilakukan, termasuk mengamankan sejumlah informasi yang dapat membantu proses pengungkapan. Kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke PPA Polres Serang yang memiliki kewenangan menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Masih Misterius, Warga Diminta Waspada
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait motif maupun modus pelaku. Polisi masih memerlukan laporan resmi untuk memulai proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan visum terhadap korban.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di jam-jam rawan.
Kekerasan Seksual pada Anak di Banten Masih Mengkhawatirkan
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Banten. Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten, laporan kekerasan terhadap anak di provinsi ini cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir, sebagian besar melibatkan korban di bawah umur.
Pemerhati perlindungan anak menilai, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan pendekatan preventif seperti pendidikan seks usia dini, sosialisasi perlindungan anak, dan penguatan peran masyarakat dalam melapor jika menemukan indikasi kekerasan.
Polisi Imbau Segera Lapor
Polisi mengimbau keluarga korban maupun warga lain yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor. “Semakin cepat laporan dibuat, semakin cepat kami bergerak. Penanganan kasus anak membutuhkan langkah cepat demi keamanan dan pemulihan korban,” tutup Furqon.





