Majalah Banten – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengendara yang melawan arah di jalan raya. Permintaan tersebut ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta kepolisian guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di ibu kota.
Menurut Pramono, pelanggaran melawan arah masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan Jakarta dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang lebih tegas dinilai perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Pelanggaran Membahayakan Pengguna Jalan
Pramono menegaskan bahwa perilaku pengendara yang melawan arah tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat memicu kecelakaan yang membahayakan banyak pihak. Karena itu, aparat diminta untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Ia juga menilai bahwa disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna jalan.

Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Denda Rp500 Ribu bagi Pembakar Sampah
Sinergi Penegakan Aturan
Dalam upaya menertibkan pengendara yang melawan arah, Pramono meminta adanya sinergi antara Satpol PP dan kepolisian dalam melakukan pengawasan di lapangan. Koordinasi antarinstansi diharapkan dapat membuat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efektif.
Selain penindakan, pemerintah juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Ciptakan Lalu Lintas yang Tertib
Pemerintah Provinsi Jakarta berharap dengan adanya penegakan aturan yang lebih tegas, masyarakat dapat semakin disiplin dalam berkendara. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Pramono juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.




