Majalah Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan dan menjaga fungsi lingkungan dengan rencana pembongkaran bangunan liar yang berdiri di badan Sungai Pecinan, Kecamatan Kasemen. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan sekaligus pencegahan banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Bangunan-bangunan yang berdiri di atas dan sepanjang badan sungai dinilai telah melanggar ketentuan tata ruang serta menghambat aliran air, terutama saat curah hujan tinggi.
Penataan Sungai untuk Cegah Banjir
Pemkot Serang menilai keberadaan bangunan liar di badan Sungai Pecinan menjadi salah satu faktor penyebab pendangkalan dan penyempitan alur sungai, yang berpotensi memicu banjir di kawasan Kasemen dan sekitarnya.
Dengan pembongkaran bangunan tersebut, pemerintah berharap fungsi sungai dapat kembali optimal sebagai saluran air alami dan pengendali banjir. Penataan ini juga sejalan dengan program normalisasi sungai dan penataan kawasan bantaran sungai yang tengah digalakkan Pemkot Serang.
Penegakan Aturan dan Tata Ruang
Pemerintah menegaskan bahwa langkah pembongkaran bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan. Bangunan yang berdiri di badan sungai secara jelas melanggar aturan karena berada di kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka dan area resapan air.
Pemkot Serang menyatakan telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap bangunan liar yang akan ditertibkan, serta memastikan proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Pohon Tumbang di Pandeglang, Satu Rumah Rusak
Pendekatan Humanis dan Sosialisasi Warga
Meski akan dilakukan penertiban, Pemkot Serang menegaskan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Sosialisasi kepada warga terdampak terus dilakukan agar masyarakat memahami alasan dan tujuan pembongkaran.
Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pemilik bangunan untuk mencari solusi terbaik, termasuk penyesuaian waktu pembongkaran dan koordinasi lintas instansi agar proses berjalan tertib dan kondusif.
Libatkan OPD dan Aparat Keamanan
Pelaksanaan pembongkaran nantinya akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, dinas teknis terkait, serta aparat keamanan. Keterlibatan lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemkot Serang juga menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah munculnya kembali bangunan liar di kawasan sungai setelah penertiban dilakukan.
Dorong Kesadaran Jaga Lingkungan
Melalui penataan Sungai Pecinan, Pemkot Serang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan fungsi sungai. Sungai tidak hanya berperan sebagai saluran air, tetapi juga sebagai ekosistem yang harus dilindungi bersama.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk mendukung langkah penataan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman, khususnya bagi warga Kasemen.
Komitmen Wujudkan Kota Serang yang Tertata
Pemkot Serang menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di Sungai Pecinan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan Kota Serang yang tertata, bebas banjir, dan berwawasan lingkungan.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penataan kawasan strategis lainnya agar pembangunan kota berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan masyarakat luas.





