
Majalah Banten – Nasib apes menimpa TR (28), warga Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Ia babak belur dihajar warga setelah aksinya mencuri sepeda motor di parkiran kios FIF, Lingkungan Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, digagalkan warga, Senin sore (11/8/2025). Kapolsek Serang, AKP Hery Wiyono, menjelaskan bahwa target pelaku adalah sepeda motor Honda Beat berpelat nomor A-2158-DG milik Muhamad Reza Ramadhan (25), warga Kota Serang. “Kejadiannya kemarin sore, motor yang dicuri jenis Honda Beat, berplat nomor A-2158-DG,” kata Hery kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Landa Kota Tangerang, Sejumlah Titik Banjir dan Pohon Tumbang
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban memarkir motornya di area parkir kios FIF. Tak lama kemudian, TR datang bersama seorang rekannya mengendarai sepeda motor lain. Rekan TR menunggu di pinggir jalan, sementara TR berjalan mendekati motor korban.
Dengan menggunakan kunci letter T, TR merusak lubang kunci motor dan berhasil menyalakan mesin. Namun, sebelum sempat membawa kabur kendaraan, aksinya dipergoki oleh warga sekitar.
“Saat pelaku hendak kabur dengan motor korban, para saksi langsung berteriak ‘Maling! Maling!’, membuat pelaku panik dan berusaha lari,” ujar Hery.
Teriakan warga memicu kejar-kejaran singkat. TR akhirnya berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk massa. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan yang lebih parah. Sementara itu, rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penanganan dan Proses Hukum
Pelaku TR kini telah ditahan di Mapolsek Serang. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T dan sepeda motor yang menjadi target pencurian.
Imbauan Kepolisian
AKP Hery Wiyono mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama di lokasi yang rawan pencurian.
“Kami mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mendapati pelaku kejahatan, supaya proses hukum dapat berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Kesigapan warga dalam memergoki dan melaporkan aksi kriminal menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah pencurian kendaraan bermotor di wilayah Serang.






